Perpaduan Teknologi Digital Hadirkan Dua Profesi Baru di Sektor Wakaf

Teknologi digital menciptakan banyak disrupsi. Hingga saat ini manusia bertahan dengan perubahan besar-besaran yang dihasilkan oleh perkembangan digital di seluruh dunia. Berbagai macam inovasi di ranah bisnis hingga kebutuhan pribadi tercipta, bahkan tidak menutup kemungkinan merambah ke sektor ekonomi Syariah.

KH. Ma'ruf Amin, Wakil Presiden R.I memberi sambutan secara virtual di acara pembukaan Rapat Kerja Forjukafi (7/9/2022) "Perpaduan Teknologi Digital Hadirkan Dua Profesi Baru di Sektor Wakaf". Sumber : Forjukafi


Persaingan yang dihasilkan oleh revolusi industri 4.0 ini tidak saja terjadi di tingkat lokal. Berbagai insan industri melihat kesempatan ini sebagai peluang meraup lebih banyak kemungkinan pasar hingga ke mancanegara menggunakan internet cepat dan murah.

Maka dari itu, secara spesifik tiap sektor industri memanfaatkan perubahan besar-besaran yang terjadi saat ini dengan mengembangkan pola cara, struktur, serta fungsi bisnis dan industri masing-masing.

Menarik untuk diikuti bahwa perekonomian Syariah pun ikut terlibat didalamnya. Potensi keuangan yang cukup besar belum sepenuhnya tersalurkan melalui perkembangan digital yang masif ini. Kita bisa ambil contoh salah satunya : Wakaf.

Wakaf dalam definisi mahzab Abu Hanifah adalah suatu perbuatan menahan suatu benda yang menjadi kepemilikan pribadi dan dipergunakan manfaatnya untuk kebajikan atau amal ibadah. 

Melalui definisi salah satu mahzab ini, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan harta benda wakaf tidak lepas dari kepentingan si pewakaf (wakif). Sehingga, dibenarkan sekiranya wakif menarik kembali harta yang diwakafkannya, dan menjualnya setelah itu. 

Yang menjadi poin utama dari pengertian wakaf mahzab Hanafi ini adalah “sumbang manfaat”. Hal ini dikarenakan status kepemilikan harta benda tidak hilang meski pemiliknya mewakafkannya. Hanya saja, kemanfaatan harta tersebut tidak diperbolehkan untuk kepentingan si pemilik. Tetapi kemanfaatannya diberikan sepenuhnya kepada ummat, baik sekarang maupun yang akan datang.

Maka tidak heran sekiranya wakaf uang muncul sebagai fatwa berdasarkan mahzab Hanafi ini. Wakaf uang ini juga yang kemudian diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia demi membantu terwujudnya program pengentasan kemiskinan mereka. 

Potensi di sektor wakaf uang Indonesia sendiri ditaksir mencapai 180 trilyun rupiah per tahun. Hal ini disampaikan secara virtual oleh Wakil Presiden Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, pada pembukaan Rapat Kerja Nasional Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi), di lantai 4, Perpustakaan Nasional, Jakarta (07/10/2022).

Pada pembukaan yang dilakukan secara virtual tersebut, KH. Ma’ruf Amin juga menegaskan bahwa penguatan literasi wakaf di Indonesia musti dilakukan secara berkelanjutan.  Perihal ini perlu terus didorong, bukan saja oleh Forum Jurnalis Wakaf Indonesia, tetapi juga seluruh kaum muslimin dimanapun berada.

Perpaduan Wakaf dan Teknologi Digital

Pada pembukaan Rapat Kerja Forjukafi kali ini melibatkan perpaduan teknologi digital. Disamping pelaksanaannya digelar dengan tatap muka langsung, pihak panitia membuka kesempatan bagi hadirin yang berkenan mengikuti rangkaian acaranya secara daring.

Dr. Imam Teguh Saptono, Wakil Ketua 1 Badan Wakaf Indonesia memberikan insight terkait wakaf di pembukaan Rapat Kerja Nasional Faorjukafi (7/9/2022). Sumber : Forjukafi


Belum lagi kabel optik Indonesia melalui Telkom Grup yang semakin bertambah ukuran panjangnya demi menjangkau kebutuhan internet murah masyarakat. Dengan adanya jaringan kabel internet cepat tersebut, banyak bermunculan penyedia layanan internet selain IndiHome. Yang mengartikan bahwa, teknologi digital menjadi kebutuhan penting masyarakat.

Begitupun sambutan dari Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilakukan secara virtual. Lalu, setelah acara sambutan selesai dilaksanakan, beberapa narasumber hadir menyampaikan wawasan terbaru di sektor wakaf. Salah satunya adalah munculnya 2 (dua) profesi baru pada sektor ini, diantaranya :

1. Filantropi Watch

Kebutuhan adanya Filantropi Watch didasarkan pada kebutuhan lembaga kemanusiaan berbasis Syariah untuk dimonitoring secara intens. Dimana baru-baru ini kasus yang diduga sebagai penyalahgunaan dana ummat menghantam dunia Syariah Indonesia.

Kasus yang dilakukan oleh salah satu lembaga kemanusiaan yang cukup besar tersebut menjadi indikator bahwa pengawasan kinerja dan penyaluran dana ummat harus benar-benar terwujud, agar kepercayaan ummat tidak luntur. 

Persoalannya hingga kini, Filantropi Watch sama sekali belum ada di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia yang diwakili oleh Dr. Imam Teguh Saptono menjelaskan bahwa kebutuhan adanya profesi ini menjadi sangat urgen, dan bisa berdiri kapan saja dalam waktu segera.

2. Digital Wakaf

Kembali kepada perkembangan teknologi digital, bahwa disrupsi yang terjadi menjadikan maraknya kehadiran produk-produk digital di seluruh dunia, seperti misalnya Metaverse, dan Non-Fungible Token (NFT). Berdasarkan pendapat Dr. Imam bahwa hal-hal yang seperti karya digital yang berkaitan langsung dengan internet murah dan cepat dapat dijadikan barang yang dapat diwakafkan.

Berhubung perihal karya-karya digital ini memerlukan orang yang mengerti bagaimana menjaga, mengelola, dan mengembangkan karya digital sehingga menghasilkan manfaat bagi kepentingan ummat, maka lembaga wakaf selayaknya menyiapkan satu profesi baru yang bernama “Digital Wakaf”.

Posting Komentar untuk "Perpaduan Teknologi Digital Hadirkan Dua Profesi Baru di Sektor Wakaf"