Navigation Menu

Pengalaman Tunaikan Zakat Hingga Kemudahannya Di Era Teknologi Digital

Ilustrasi muslim Indonesia
Pengalaman pertama saya menunaikan zakat adalah sebuah rangkaian pengalaman mengenal lebih dalam terkait agama. Bahwa, agama bukanlah bagian dari masalah sosial. Agama adalah sebuah solusi bagi kemanusiaan.

Islam sebagai agama memiliki lima rukun ibadah yang wajib dilaksanakan penganutnya. Diantaranya, sahadat, salat, zakat, puasa, dan haji (bagi yang mampu).


Keempat rukun di atas berkenaan dengan ibadah personal antara penganutnya dengan Sang Pencipta. Hanya satu yang memiliki kaitan langsung dengan isu sosial-kemasyarakatan, yaitu zakat. 

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia justru menghadapi ketimpangan ekonomi yang sangat besar. 47 persen kekayaan negara terkonsentrasi di tangan satu persen populasinya saja. Artinya, kekayaan tersebut tidak tersebar rata kepada sekitar 280 juta warganya.

Untuk itu, para pemikir bangsa sempat memikirkan masalah ini dan mengajukan kembali rancangan undang-undang terkait zakat yang sempat digagas 50 tahun lalu. 

Terciptanya keadilan sosial salah satunya dengan menghadirkan pemerataan ekonomi kepada segenap warga, dan wadahnya dalam bentuk pengelolaan zakat.

Dalam sebuah cerita terkait rancangan undang-undang zakat di Indonesia, seorang politisi bertanya kepada Didin Hafiduddin (Ketua Umum Badan Amil Zakat periode 2004 – 2015), “Zakat itu bagian dari ibadah, seperti halnya salat dan puasa. Sesuatu yang personal. Kalau dikerjakan dapat pahala; ditinggalkan dapat dosa. Biar saja hal itu jadi urusan Tuhan. Kenapa zakat harus dibuatkan undang-undangnya?

Kira-kira begini jawaban beliau, “Benar bahwa zakat seperti halnya salat dan puasa di bulan Ramadhan. Ada pahala bagi yang mengerjakan, dan dosa bagi yang meninggalkan. Tapi, jika seorang muslim meninggalkan salat dan puasa, hal itu hanya berdampak bagi dirinya sendiri. Sedangkan zakat, jika ditinggalkan tak hanya berdampak pada pribadi, tapi juga pada lingkungan sekitar, seperti kemiskinan, serta problem kemanusiaan dan lingkungan lainnya.

Belajar dari Pengalaman

Perbedaan visi dan misi antara pemerintah saat itu dengan anggota dewan terkait rancangan undang-undang zakat berakhir dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolan zakat. Buah karya ini menjadi kenangan manis periode pemerintahan B.J Habibie, pasca-reformasi.

Seiring dengan euforia reformasi, tiap masyarakat merasakan nikmatnya dukungan pemerintah atas kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat. Begitu juga saya ketika semangat berorganisasi dalam sebuah wadah kegiatan intra-sekolah bernama Rohani Islam (Rohis) sedang tinggi-tingginya.

Pengalaman berorganisasi saat itu tidak semudah sekarang yang terkoneksi langsung via internet. Dahulu, segala sesuatunya dihubungkan secara manual, di mana setiap kajian rutin Rohis dilakukan penuh komitmen.

Tidak ada alarm digital. Tidak ada aplikasi obrolan daring. Tidak ada live-streaming. Tidak ada. Setiap jadwal yang tertulis di atas dinding hanya diingat lalu dilaksanakan. Seandainya sehari saja absen dari kegiatan, pengasuh kami cukup tersenyum dan berkata, “kemarin kamu ke mana?” Itu sudah cukup membuat kami merasa bersalah.

Pada tahun berikutnya, saya lulus dan mulai mendapatkan pekerjaan layak di sebuah perusahaan otomotif nasional. Komunikasi saya beserta teman-teman alumni dan pengasuh Rohis masih tetap berjalan. Beliau kemudian mengingatkan kami tentang menunaikan zakat pendapatan, agar gaji kami senantiasa bersih, sebagaimana zakat itu mampu mensucikan harta dari berbagai macam kesalahan.

Teknisnya, pengasuh kami menjadi perpanjangan tangan salah satu lembaga penghimpun zakat saat itu. Penyalurannya diberikan untuk program penanganan krisis kemanusiaan di tanah air. 


Ada sebuah kebanggaan ketika zakat penghasilan saya telah terpenuhi, yang mengartikan bahwa sesuatu yang telah saya hasilkan dari tangan ini bisa menjadi bagian dari solusi persoalan komunitas muslim di Indonesia.

Pengalaman tersebut hanya berlangsung beberapa bulan saja hingga pada akhirnya saya pindah kerja, dan mulai terpisah dengan alumni lainnya serta pengasuh Rohis kami. Mulai dari momen itu, saya mulai melupakan kewajiban berzakat.

Tahun terus bergulir hingga masuklah teknologi internet melalui konsep bisnis bernama warung internet (Warnet). Saya sibuk bekerja, dan beberapa tahun kemudian memulai kembali pendidikan lanjut di sebuah universitas yang dibangun oleh salah satu yayasan Islam di Jakarta.

Hal ini tak serta merta mengingatkan saya tentang kewajiban zakat. Monitor komputer yang saya kunjungi tak satupun menampilkan desain digital terkait zakat. Mata kuliah yang tersusun di kampus tak satu pun mengakomodir perihal zakat.

Makinlah saya jauh dari zakat.


Kemunculan Memori Terpendam

Pada tahun 2017 saya bekerja di sebuah perusahaan klub keanggotaan yang memberikan fasilitas atas kebutuhan liburan anggotanya. Perusahaan ini menghimpun dana anggota dalam jumlah yang besar, kemudian mengaturnya sedemikian rupa, sehingga perputaran dana tersebut mampu memenuhi kebutuhan liburan mereka.

Uang, uang, uang. Pola pikir kami diatur untuk mengkoleksi, mengolah, dan mendistribusikannya menjadi kesenangan pribadi klien. Kami pun digaji dari proses itu.

Lingkungan kerja kami kemudian membuka kembali kotak memori saya yang lama terpendam mengenai metode menyucikan harta pendapatan bersama zakat.

Saya buka situs pencarian Google, lalu mengetik kata kunci “bayar zakat”. 



Doc by Liputan6


Terbukalah semua pranala terkait Badan Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga-lembaga zakat nasional lainnya, seperti Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan lain-lain. Saya buka salah satu yang paling saya ingat dan mencari nomor kontak yang tersedia.


Selama aktif di kegiatan organisasi lingkungan sekitar rumah, saya memang sering mengajukan proposal kegiatan khususnya keagamaan langsung ke kantor Baznas, di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Jumlah yang diberikan oleh Baznas untuk acara keagamaan cukup besar saat itu. Ingatan ini yang mengarahkan saya untuk membuka situs http://baznas.go.id


Mengingat bahwa badan amil zakat berhubungan langsung dengan uang, yang mana tak jauh berbeda dengan pekerjaan yang saya lakukan saat itu, tentunya mereka mengedepankan pelayanan berstandar. Tak ragu pun saya mengontak nomor layanan Badan Amil Zakat Nasional (021- 21393600)
 

Perihal zakat saya tanyakan mulai dari syarat zakat, nishab (jumlah batasan kepemilikan pendapatan pada periode tertentu), hingga teknis pembayaran zakat melalui transfer ATM, dan mobile banking.


Insyaallah, pekerjaan yang saya jalani masih tergolong profesi yang baik dan halal. Secara syarat, gaji yang saya peroleh dapat dikeluarkan zakatnya.

Secara nishab, gaji yang saya peroleh minimal harus di angka Rp 6.530.000,- agar dapat dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen, atau setara dengan Rp 163.250,-. 

Kalaupun tidak memenuhi syarat nishab, pekerja yang bersangkutan masih bisa membayar sejumlah uang kepada Baznas, atau bersedekah untuk kemajuan program mereka, meski kategori pembayarannya sebagai "infak dan sedekah", bukan "zakat".

Bayar Zakat Makin Mudah 

Sepanjang saya berzakat melalui Baznas, sepanjang itu juga kegiatan ibadah sosial saya dipantau langsung oleh mereka. Seperti halnya, keterlambatan pembayaran zakat, atau program-program pemberdayaan mereka senantiasa diinformasikan langsung melalui telepon seluler saya.


Tidak ada rasa keberatan saya atas inisiatif Baznas ini, karena ini merupakan bagian dari ibadah pribadi saya yang berdampak langsung kepada kehidupan sosial kaum muslimin Indonesia.

Setidaknya di zaman yang telah dikuasai teknologi digital ini, pembayaran zakat, infak, dan shodaqoh menjadi sedemikian efisien. Pelayanan yang diberikan oleh Baznas pun berkategori terbaik, karena menggunakan metode dengan standar operasi internasional (ISO).

Di tahun ketika saya memulai kembali tunaikan zakat, kemudahan transfer antar bank dengan menggunakan mobile banking telah tersedia. Saya juga mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) dari Baznas sebagai bentuk keikutsertaan saya dalam menunaikan zakat. 




Contoh NPWZ


Kemudahan pembayaran tersebut kini semakin beragam seiring berkembangnya aplikasi uang elektronik. GoPay, OVO, Dana, Link Aja, dan lain sebagainya adalah produk e-Wallet yang mulai digandrungi publik karena kepraktisannya. Pembayaran zakat menjadi salah satu kemudahan tersebut.

Para pemikir dan ahli syariat juga dengan cepat mengeluarkan fatwa untuk mengimbangi perkembangan dunia digital yang sangat cepat. Baznas beserta lembaga amil zakat nasional lainnya juga dengan segera merealisasikan fatwa tersebut dengan membuka kerjasama pembayaran zakat bersama perusahaan penerbit uang elektronik yang ada.

Maka sudah saatnya kaum muslimin meningkatkan kesalehan sosial di samping kesalehan pribadi, dengan gemar menunaikan kewajiban berzakat. Allah SWT telah memberikan kemudahan di balik perkembangan zaman yang terjadi kini. Karena zakat kini sudah makin dekat dengan kehidupan kita.

0 komentar: